Senin, 05 Maret 2018

Tidak Nyangka Ahok Akan Segera Bebas 5 Maret 2018

Sidang permintaan PK berjalan singkat di ruangan sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, pada hari senin awal hari kelak, ini adalah kalau Ahok sendiri juga akan selekasnya di lepaskan bila PK nya diterima oleh pihak kejaksaan.

Sidang di pimpin oleh Hakim Ketua Mulyadi. Sidang untuk meyakinkan bukti baru atau novum yang diserahkan oleh kuasa hukum Ahok.

Berkas atau bukti baru memori PK yang diserahkan kuasa hukum Ahok tidak dibacakan serta dipandang dibacakan oleh majelis hakim.

Sedang, respon dari Jaksa Penuntut Umum juga tidak dibacakan serta dipandang dibacakan.

Mulyadi menyebutkan, perlu saat 1 minggu untuk pelajari bukti baru yang diserahkan Ahok serta respon JPU. Ia menyebutkan, pada Senin (5/3/2018) juga akan kirim berita acara pada Mahkamah Agung.

" Minggu depan hari Senin tinggal majelis berikan berita acara pendapat. Serta juga akan selekasnya di kirim ke MA. Hingga tida butuh membuat sidang kembali, " tutur Mulyadi di PB Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin.

Sesaat tentang berkas yang diserahkan, JPU menilainya tak ada hal yang baru. Mereka mengambil keputusan tidak memerlukan respon. Berkas baru itu yaitu satu alenia yang mengutip memori banding pemohon.

" Sesudah kami pelajari penambahan cuma selipan, bukanlah bukti baru. Hingga kami tidaklah perlu lakukan respon baru, " kata anggota JPU Lila Agustina.

Majelis hakim juga mengambil keputusan sidang usai. 0ermohonan Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Jakarta Utara tanggal 09-05-2017 Nomor : 1537/Pi. B/2016/PN. Jkt. Utr, diserahkan Ahok lewat kuasa hukum Josefina Agatha Sukur pada 2 Februari lantas ke Mahkamah Agung malui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pengamat Hukum Kampus al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyebutkan Ahok berpeluang bebas bila PK itu dipenuhi oleh hakim. " Bila tidak diterima peluangnya hukumannya tetaplah seperti terlebih dulu, bila dipenuhi dapat dibebaskan atau dikurangi hukumannya, " kata Suparji waktu dihubungi Republika. co. id, Senin (26/2).

Suparji menilainya mengajukan PK Ahok pada tingkat satu telah berkekuatan hukum tetaplah. Tetapi di bagian beda pihak Ahok juga sudah temukan bukti baru yang dipakai untuk mengajukan PK.

Tidak cuma karna masalah Buni Yani, Ahok layangkan PK. Sangkaan kekhilafan hakim juga jadi argumen yang lain. Tim pengacara mengakui mempunyai bukti baru atau novum mengenai ada kekhilafan majelis hakim yang memutus perkara Ahok.

Tetapi, mereka tidak menerangkan dengan detil. Fifi Lety Indra, kuasa hukum Ahok yang lain, cuma mencontohkan, saat Ahok ditetapkan ditahan segera, umpamanya. Walau sebenarnya, di bagian beda, hakim memberi pertimbangan kalau Ahok kooperatif.

“Itu tidak di jabarkan, mengapa Ahok segera ditahan saat itu juga, walau sebenarnya segera nyatakan banding. Ke-2, Ahok tidak sempat ditahan karna begitu koperatif, ” tutur Fifi yang adik Ahok ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DompetQQ Poker Online Terpercaya

DompetQQ adalah salah satu situs permainan judi online yang mulai berdiri pada tahun 2017, di salah satu negara di benua Asia. Perkembangan...