Jumat, 25 Mei 2018

THR Untuk para PNS Dan Pensiunan Ini Faktanya

Berita senang untuk beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah di tandatangani Ketentuan Pemerintah (PP) mengenai Pemberikan Tunjangan Hari Raya (THR) serta upah ke-13 untuk th. biaya 2018. Menariknya, THR serta upah ke-13 pada th. ini semakin besar bila dibanding 2017.

Dalam PP itu juga mengatur tentang pemberian THR serta gaji-13 untuk pensiunan PNS. Ini yaitu pertama kalinya pensiunan memperoleh THR. Di th. lantas, pensiunan cuma memperoleh upah ke-13.

" PP ini mengambil keputusan pemberian THR serta upah ke-13 untuk beberapa pensiunan, penerima tunjangan semua PNS, prajurit TNI, serta anggota Polri, " kata Jokowi waktu memberi info pers di Istana Negara, Jakarta.

Jokowi mengharapkan, pemberian ini dapat menyejahterakan beberapa pensiunan serta PNS di Hari Raya Idul Fitri. " Kita mengharapkan ada juga penambahan kerja beberapa ASN serta service umum keseluruhannya, " ucap Jokowi Situs Judi Online.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sebenarnya pemberian THR untuk PNS telah dikerjakan terlebih dulu. Pembeda pada th. ini cuma pada ketetapan besaran THR.

" Yang berlainan dari th. ini kalau THR dibayarkan bukan sekedar berbentuk upah pokok, tapi termasuk juga di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan penambahan, serta tunjangan kemampuan, " katanya.

Spesial untuk upah ke-13, pemerintah sudah mengambil keputusan juga akan memberi sebesar upah pokok sebulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, serta kemampuan. Serta untuk pensiunan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan penambahan pendapatan.

Untuk membayar semuanya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan sekitaran Rp 35, 76 triliun Taruhan Judi Online.

Direktur Pengaturan Biaya Pendapatan serta Berbelanja Negara (APBN) Ditjen Biaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kunta Wibawa Dasa Nugraha merinci biaya sekitaran Rp 35, 76 triliun itu, terbagi dalam untuk pembayaran upah ke-13 PNS ataupun pensiunan ke-13 sekitaran Rp 17, 5 triliun dan THR PNS serta purna PNS sekitaran Rp 17, 5 triliun.

" Untuk THR Rp 17, 5 triliun serta upah ke-13 sekitaran Rp 17, 5 triliun. Mereka (PNS) terima take home pay, " Kunta menyatakan.

Kunta meyakinkan dana sekitaran Rp 35 triliun untuk pembayaran THR serta upah ke-13 PNS telah dianggarkan di Biaya Pendapatan serta Berbelanja Negara (APBN) 2018. " Dananya telah berada di APBN 2018 sekitaran Rp 35 triliun, " katanya.

Pembayaran THR serta upah ke-13 PNS ataupun purna PNS di 2018 sebesar Rp 35, 76 triliun atau naik 68, 92 % dari pembayaran 2017, rinciannya :

1. THR Upah Rp 5, 24 triliun

2. THR Tunjangan Kemampuan Rp 5, 79 triliun

3. THR Pensiun Rp 6, 85 triliun

4. Upah ke-13 sebesar Rp 5, 24 triliun

5. Tunjangan kemampuan ke-13 Rp 5, 79 triliun

6. Pensiun atau Tunjangan ke-13 sebesar Rp 6, 85 triliun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DompetQQ Poker Online Terpercaya

DompetQQ adalah salah satu situs permainan judi online yang mulai berdiri pada tahun 2017, di salah satu negara di benua Asia. Perkembangan...