Sabtu, 05 Mei 2018

Polisi Berhenti Melakukan Penyidikan Kasus Penghinaan Yang Di Lakukan Habis Rizieq

Kabar gembira menghampiri Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menjeratnya dihentikan oleh kepolisian.

Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro. Dia mengatakan, kasus dugaan penghinaan Pancasila oleh kliennya tidak berlanjut, karena polisi sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Kebetulan kami datang ke Bareskrim untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3," kata Sugito di kantor Bareskrim Mabes Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5/2018).

Dikonfirmasi, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana, membenarkan kasus dugaan penodaan terhadap Pancasila sudah SP3 Judi Online.

"Iya betul. Saya lupa mungkin kalau enggak Febuari atau Maret 2018," Ujar Umar.

Namun, Umar mengaku tidak tahu persis alasan SP3 terhadap pentolan FPI tersebut. Dia meminta waktu untuk memeriksanya kembali.

"Saya mesti cek lagi ya (kenapa). Sudah lama ya, mesti buka berkas dulu," katanya.

Tapi menurut Umar, ada beberapa alasan sebuah kasus di SP3. Berdasarkan KUHP, kasus yang di SP3 tidak termasuk kategori tindak pidana, kurang alat bukti, tersangka meninggal, dan kasus tersebut sudah kedaluwarsa Sambung Ayam.

"Yang mana kasus (Rizieq) saya lupa ya," kata Umar lagi.

Namun, menurut pengacara Rizieq Shihab, Sugito, kasus kliennya disetop lantaran tidak cukup bukti.

Kuasa hukum Rizieq Shihab lainnya, Kapitra Ampera, mengapresiasi langkah polisi menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila yang dituduhkan pada kliennya. Ia menyebutnya hal itu sebagai keputusan tepat.

Namun, Kapitra menampik keluarnya SP3 itu ada kaitan dengan pertemuan Persaudaraan Alumni 212 dengan Jokowi beberapa waktu lalu.

"Soal (isu) tawar menawar tidak ada itu, ini sudah setahun saya urus (kasusnya)," kata Kapitra ketika dihubungi Liputan6.com, Jumat (4/5/2018).

Beberapa waktu lalu, 11 orang perwakilan Persaudaraan Alumni 212 bertemu Presiden Jokowi. Mereka mendesak penghentian kasus kriminalisasi ulama.

Kapitra menegaskan, status Rizieq tak ada kaitannya dengan orientasi politik, khususnya kelompok 212. Pilihan politik eksponen 212, menurut dia, tak bisa dikebiri.

Kapitera menegaskan putusan SP3 Polri murni penegakan hukum. "Habib Rizieq Shihab tidak terbukti melakukan penodaan dan melawan hukum," ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DompetQQ Poker Online Terpercaya

DompetQQ adalah salah satu situs permainan judi online yang mulai berdiri pada tahun 2017, di salah satu negara di benua Asia. Perkembangan...